Terimakasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat. Author Send Messages!

USBN Nyaris Makan Korban, Siswa SMK Coba Bunuh Diri


Archive Muslim – Seorang siswi kelas XII SMK N 3 Kota Padang Sidimpuan berinisial AN (19) mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan menegak racun tanaman. Aksinya ini diduga dilakukan lantaran tertekan setelah dipanggil oleh gurunya akibat status di akun facebook.
AN dan dua temannya IA dan R sebelumnya merasa mendapat intimidasi dari oknum gurunya yakni, Ey, KS, dan FO yang menyampaikan ancaman hukuman penjara UU IE yang bisa menimpa mereka. Para guru ini menyebut ancaman hukuman penjara selama 4 tahun disertai kata-kata “penjara aja orang itu selama 4 tahun biar terus mampus”. Bahkan AN dan dua temannya ditakuti harus membayar denda di pengadilan sekitar Rp 750 juta.
Hal itu berawal dari ID yang mengaku membuat status di jejaring sosial facebook miliknya mengenai adanya aksi kecurangan saat ujian sekolah berstandar nasional (USBN) berlangsung beberapa waktu lalu. Status FB tersebut terkait dengan dugaan salah seorang siswa yang merupakan anak guru dibantu dalam pelaksanaan USBN.
“Waktu USBN anak ibu itu (E) sama kawan-kawannya dikasih kunci jawaban. Sedangkan yang lain tidak,” tulis ID dalam akun facebooknya.
Usai pemanggilan tersebut, AN pun shock. Tanpa fikir panjang, usai dirinya mengganti seragam sekolah di kediamannya kemudian bergegas ke warung guna membeli pembasmi hama rumput. Setelah pembasmi tersebut ditangannya, AN pun kemudian pergi kebelakang musalah yang berjarak berkisar 100 meter dari kediamannya. Sesampainya di lokasi, AN menegak pembasmi hama tersebut. Beruntung aksinya tersebut diketahui warga hingga AN dilarikan ke RSUD Kota Padang Sidempuan guna mendapat perawatan intensif.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menilai tindakan oknum guru tersebut tak layak dilakukan. Tindakan mereka justru dapat diancam oleh UU perlindungan anak.
“Padahal ada jerat hukum bagi oknum guru tersebut sebagaimana diatur dalam Udang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal 76A mengenai perbuatan diskriminasi terhadap anak, dan pasal 76C jo pasal 80 mengenai kekerasan terhadap anak. Selain itu ada pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 1365 KUHperdata yaitu perbuatan melawan hukum,” terang Retno.
Terkait dengan kebenaran informasi kebocoran soal ini, FSGI mengaku masih akan terus menelusurinya. Berdasarkan informasi yang diperoleh FSGI dari seorang informan, tidak ada kebocoran soal di sekolah ini.
“Berdasarkan informan, bahwa keponakannya yang juga bersekolah di situ, tidak ada bantuan yang diberikan sekolah dalam pelaksanaan USBN itu,” imbuh Retno.
Sebagai informasi bahwa situasi sekolah di SMKN 3 Padang Sidempuan sudah lama tidak kondusif. Mulai dari Oktober 2016 s.d. Desember 2016 paling tidak sudah ada tujuh kali demo yang dilakukan siswa. (Andi)


Getting Info...

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.