
Archive Muslim –
Seorang siswi kelas XII SMK N 3 Kota Padang Sidimpuan berinisial AN (19)
mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan menegak racun tanaman. Aksinya ini
diduga dilakukan lantaran tertekan setelah dipanggil oleh gurunya akibat status
di akun facebook.
AN dan dua temannya IA dan R
sebelumnya merasa mendapat intimidasi dari oknum gurunya yakni, Ey, KS, dan FO
yang menyampaikan ancaman hukuman penjara UU IE yang bisa menimpa mereka. Para
guru ini menyebut ancaman hukuman penjara selama 4 tahun disertai kata-kata
“penjara aja orang itu selama 4 tahun biar terus mampus”. Bahkan AN dan dua
temannya ditakuti harus membayar denda di pengadilan sekitar Rp 750 juta.
Hal itu berawal dari ID yang
mengaku membuat status di jejaring sosial facebook miliknya mengenai adanya
aksi kecurangan saat ujian sekolah berstandar nasional (USBN) berlangsung
beberapa waktu lalu. Status FB tersebut terkait dengan dugaan salah seorang
siswa yang merupakan anak guru dibantu dalam pelaksanaan USBN.
“Waktu USBN anak ibu itu (E)
sama kawan-kawannya dikasih kunci jawaban. Sedangkan yang lain tidak,” tulis ID
dalam akun facebooknya.
Usai pemanggilan tersebut, AN
pun shock. Tanpa fikir panjang, usai dirinya mengganti seragam sekolah di
kediamannya kemudian bergegas ke warung guna membeli pembasmi hama rumput.
Setelah pembasmi tersebut ditangannya, AN pun kemudian pergi kebelakang musalah
yang berjarak berkisar 100 meter dari kediamannya. Sesampainya di lokasi, AN
menegak pembasmi hama tersebut. Beruntung aksinya tersebut diketahui warga hingga
AN dilarikan ke RSUD Kota Padang Sidempuan guna mendapat perawatan intensif.
Sekjen Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menilai tindakan oknum guru tersebut tak
layak dilakukan. Tindakan mereka justru dapat diancam oleh UU perlindungan
anak.
“Padahal ada jerat hukum bagi
oknum guru tersebut sebagaimana diatur dalam Udang-undang No. 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak. Pasal 76A mengenai perbuatan diskriminasi terhadap
anak, dan pasal 76C jo pasal 80 mengenai kekerasan terhadap anak. Selain itu
ada pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan
pasal 1365 KUHperdata yaitu perbuatan melawan hukum,” terang Retno.
Terkait dengan kebenaran
informasi kebocoran soal ini, FSGI mengaku masih akan terus menelusurinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FSGI dari seorang informan, tidak ada
kebocoran soal di sekolah ini.
“Berdasarkan informan, bahwa
keponakannya yang juga bersekolah di situ, tidak ada bantuan yang diberikan
sekolah dalam pelaksanaan USBN itu,” imbuh Retno.
Sebagai informasi bahwa
situasi sekolah di SMKN 3 Padang Sidempuan sudah lama tidak kondusif. Mulai
dari Oktober 2016 s.d. Desember 2016 paling tidak sudah ada tujuh kali demo
yang dilakukan siswa. (Andi)