Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Shohibul Qurban
Bagi setiap muslim yang ingin berqurban, maka ketika telah memasuki
tanggal 1 Dzulhijjah ia dilarang untuk memotong rambut dan kuku. Larangan ini
berlaku hanya untuk dirinya sendiri, dan tidak berlaku bagi anak, istri,
ataupun anggota kelularga lainnya.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi
Wa Sallam:
إِذَا
رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ
فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِه
Artinya:
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah
memasuki tanggal satu dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah
shohobul qurban membiarkan rambut dan kukunya (artinya tidak memotong).” (HR.
Muslim)
Dalam lafaz hadits yang lain:
مَنْ كَانَ لَهُ
ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ
مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Artinya:
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal bulan
Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”
(HR. Muslim)
Dua hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi
orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal Dzulhijjah yang
dimulai dari tanggal 1 Dzulhijjah.
Pada hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong rambut dan
kuku. Asal perintah di sini menunjukkah wajibnya hal ini. Sedangkan riwayat
kedua adalah larangan memotong rambut dan kuku. Asal larangan ini menunjukkan
terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong rambut dan kuku.
Hadits ini dikhususkan bagi orang yang ingin berqurban. Adapun untuk
anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau
belum, maka mereka tidak terlarang memotong, rambut, dan kuku. Bagi anggota
keluarga, selain yang berniat qurban dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu
boleh memotong rambut dan kuku.
Penjelasan Larangan Memotong Rambut Bagi Shohibul Qurban
Para ulama berselisih pendapat mengenai memotong rambut dan kuku ketika
memasuki 10 hari awal Dzulhijjah bagi orang yang berniat untuk berqurban.
Berikut ini beberapa pendapat dari para ulama mengenai hal ini:
1. Pendapat Pertama
Menurut Sa’id bin Al Musayyib , Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan
sebagian murid-murid Imam Asy-Syafi’i mengatakan bahwa larangan memotong rambut
dan kuku bagi shohibul qurban dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan
hewan qurban pada waktu penyembelihan.
Secara zhohir, pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku
bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan qurbannya disembelih. Misal, hewan
qurbannya akan disembelih pada hari tasyriq pertama yaitu tanggal 11
Dzulhijjah, maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut.
2. Pendapat Kedua
Pendapat ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya. Pendapat
kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih,
bukan haram.
Pendapat kedua menyatakannya makruh dan bukan haram berdasarkan hadits
‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi
Wa Sallam pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan
hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya) di Mekah. Artinya bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihrom
yang tidak memotong rambut dan kukunya.
Ini adalah anggapan dari pendapat kedua, sehingga hadits di atas
dipahami bahwa memotong rambut dan kuku adalah makruh.
3. Pendapat Ketiga
Pendapat ketiga yaitu pendapt dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.
Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini
makruh. Pendapat beliau lainnya juga mengatakan bahwa larangan ini diharamkan
dalam qurban yangsifatnya sunah dan bukan pada qurban yang wajib.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan
yang disebutkan dalam hadits di atas dan pendapat ini lebih hati-hati. Pendapat
ketiga adalah pendapat yang sangat lemah karena bertentangan dengan hadits
larangan.
Sedangkan pendapat yang memakruhkan dinilai kurang tepat karena sebenarnya
hadits ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi
Wa Sallam melakukan perkara yang sifatnya keseharian, yaitu memakai pakaian
berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk
orang yang ihrom. Namun untuk memotong rambut adalah sesautu yang jarang
dilakukan dan bukan kebiasaan keseharian sehingga beliau masih tetap tidak
memotong rambutnya ketika hendak berqurban.